![]() |
Foto : Pengambilan sampel oleh aparat
berwenang disekitar lokasi kerja PT MUTU Rabu (25/6/2025)
BUNTOK - Manajemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) memastikan
seluruh proses pengambilan sampel lingkungan di area operasionalnya dilakukan
secara terbuka dan disaksikan oleh banyak pihak. Ini sebagai bentuk komitmen
terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi,
antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Polres Barito Selatan, Polsek Gunung
Bintang Awai, Koramil, Pemerintah Desa dan BPD Muara Singan, serta Dewan Adat
Dayak (DAD) pada 25 Juni 2025.
Selain itu, masyarakat Desa Muara Singan juga
turut hadir untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
Pengambilan sampel dilakukan oleh UPT
Laboratorium DLH Barito Selatan sebagai pihak yang berwenang dan bekerja secara
independen.
Hasil di lokasi, terutama di sekitar area
Settling Pond (STP 09 Blok Kananai), masih ditemukan keberadaan ikan dan
tumbuhan yang tumbuh secara alami.
Hal ini menunjukkan bahwa kondisi biologis
air di lokasi tersebut masih mendukung kehidupan organisme.
SM Government & Relations PT MUTU,
Rakhman Syah, menyampaikan bahwa proses pengambilan sampel ini merupakan bagian
dari komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang baik atau
good mining practice, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar
operasional tambang.
“Kegiatan ini adalah bentuk keterbukaan perusahaan
dalam memastikan bahwa pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan, dan
masyarakat turut dilibatkan dalam proses pemantauan. Sesuai hasil pemeriksaan
Ph air yang diambil sample di 3 titik yg telah ditetapkan," ucap Rakhman,
kepada BBNews Kamis (26/6/2026).
Ia juga mengatakan, diketahui dari hasilnya
dan disaksikan secara bersama-sama tanpa rekayasa berada di rentang Ph 7,32 - 7,44 yang masih
berada dibatas ambang baku mutu yang layak digunakan oleh masyarakat sesuai Permenkes
No. 492 tahun 2010 yang menegaskan standar Ph air minum berada di range 6,5 -
8,5.
Perusahaan juga menegaskan bahwa dua video
viral yang beredar tidak berkaitan langsung secara sebab-akibat dan tidak dapat
dijadikan dasar tudingan pencemaran tanpa adanya hasil uji laboratorium resmi
dari instansi berwenang.
Dijelaskannya dalam pertemuan sebelumnya, PT
MUTU juga telah mengusulkan program CSR pengembangan ekonomi masyarakat sesuai
ketentuan Kepmen ESDM No.1824/2018. Namun usulan tersebut belum dapat diterima
warga karena adanya tuntutan kompensasi dalam bentuk uang tunai.
PT MUTU pun membuka ruang dialog bagi
masyarakat untuk bersama-sama menjalankan Program PPM yang bermanfaat dan
berdaya guna.
"Mari kita duduk bersama dengan kepala
dingin dan hati yang lapang untuk kemaslahatan bersama,“ pungkasnya.
Perusahaan berharap hasil uji laboratorium
yang dilakukan DLH Barito Selatan dapat menjadi dasar ilmiah dalam menyikapi
permasalahan lingkungan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi semata.
Tidak sampai di situ, media ini mencoba
menghubungi pihak terkait via pesan singkat WhatsApp.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup
(Kadis DLH) Kabupaten Barito Selatan, Bilivson yang coba dihubungi belum
memberi jawabannya. Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih belum
mendapat jawaban.(Ali/Red1)