![]() |
| Wabup Barsel Kristianto Yudha (tengah) saat berfoto bersama Kepala Kanwil Kemenhum Provinsi Kalimantan Tengah dalam pelatihan paralegal Posbakum, Senin (2/3/2026). Foto. Red/AL |
Publikkaltengnews.com, Buntok - Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa dan Kelurahan terutama dibidang hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah menggelar pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan, berlangsung di Auala Setda Barsel, Senin (2/3/2026).
Dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Barsel, Kristianto Yudha, turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Kalimantan Tengah, unsur Fotkopimda, para Aisten, Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades), dan perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di daerah setempat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Kristianto Yudha menyampaikan, bahwa pembangunan hukum tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, terutama di tingkat desa dan Kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbankum bukan hanya sebatas kelembagaan saja, namun juga bisa memberikan kinerja nyata melalui layanan hukum kepada masyarakat.
"Melalui pelatihan ini diharapkan terbentuknya jejaring layanan hukum berbasis masyarakat yang berkelanjutan, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara nyata," ujar Wabup.
Ia menuturkan, keberadaan paralegal sangat penting sebagai pendamping hukum awal bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Pelatihan tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Barsel dengan Kemenhum, dengan tujuan meningkatkan kompetensi serta memperkuat peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat di tingkat desa dan Kelurahan.
"Kehadiran paralegal di desa dan Kelurahan bukan hanya pendamping hukum, namun juga menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran hukum dan bagian penting dalam mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat," tutur Kristianto Yudha.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenhum Kalimantan Tengah, Hajrianor menerangkan, kegiatan pelatihan tersebut bertujuan membekali aparatur desa atau tokoh masyarakat dengan pengetahuan hukum dasar untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis, pendampingan, dan mediasi warga setempat sebagai wujud nyata perluasan akses keadilan yang merata, responsif, dan inklusif serta berkeadilan di tingkat desa dan Kelurahan.
"Keberadaan paralegal ini memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan Kelurahan," terangnya.
Ia mengatakan, keberadaan paralegal merupakan garda terdepan dalam menjembatani kebutuhan hukum dan memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya, terutama bagi warga yang belum memiliki kemampuan atau akses terhadap layanan hukum formal.
"Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan profesionalitas paralegal agar mampu memberikan layanan bantuan hukum secara tepat, cepat, serta berkualitas kepada masyarakat desa dan kelurahan di Kabupaten Barsel," kata Hajrianor. (Red/AL)
